This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Showing posts with label sejarah. Show all posts
Showing posts with label sejarah. Show all posts

Friday, April 24, 2015

Sejarah Pembentukan KPK


Sejarah Pembentukan KPK

SEJARAH TERBENTUKNYA
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

1. Pendahuluan
Pemberantasan KKN adalah menjadi salah satu program 100 hari Pemerintahan SBY dan MYK. Adapun 10 langkah bulan pertama Presiden SBY- MY sebagai berikut :
Pertama, konsolidasi pemerintahan;Kedua, mempelajari dan me-review sejumlah kebijakan penting;mis : fiscal , perindustrian, Aceh, teorisme, dll.Ketiga, menetapkan aturan main dan kode etik bagi seluruh jajaran eksekutif, baik di pusat maupun di daerah;.Keempat, melakukan terapi kejut ,me-nusakambang-kan koruptor Kelima , kunjungan keempat institusi penegak hukum, Kejagung, Mabes Polri, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.Keenam , Penanganan pemulangan TkI dari Malaysia;Ketujuh, Mencari solusi berbagai permasalahan ; tingginya harga minyak yang membebani APBN, penyelesaian kasus Karaha Bodas;serta penyesuaian dalam praktek kenegaraan karena adanya perubahan konsitusi.Kedelapan, masalah hukum dan keadilan.Masyarakat menginginkan wajah hukum di negeri ini dirombak total. Tidak ada jalan pintas untuk mereformasi masalah hukum yang teramat komplek;Kesembilan, Penegakan hukum adalah Pemberantasan KKN,pencegahan dan penindakan pelanggaran HAM berat , pemberantasan , illegal logging, dan illegal fishing, serta Kesepuluh, penanggulangan kejahatan narkotika dan kejahatan jalanan.
Beberapa bulan yang lalu Presiden telah menandatangani sejumlah izin pemeriksaan terhadap pejabat di daerah baik Gubernur, Bupati/Walikota, maupun anggota DPR RI/DPRD.
Tindak pidana korupsi di Indonesia dari tahun semakin meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang semakin sistematis. Bahkan lingkupnya memasuki seluruh aspek dan lini kehidupan, tidak saja di lembaga eksekutif,yudikatif, tetapi juga di lembaga legistif, baik di pusat maupun di daerah.
Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional, tetapi juga kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa.
Penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang pelaksanakannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, professional serta berkesinambungan.
Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum, Pemerintah Indonesia telah meletakkan landasan kebijakan yang kuat dalam usaha memerangi tindak pidana korupsi.Berbagai kebijakan tersebut tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan , antara lain dalam Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas dan Bersih dari KKN, Undang Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas dan Bersih dari KKN serta Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan pasal 43 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 , badan khusus tersebut selanjutnya disebut KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sedangkan mengenai pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja dan pertanggungjawaban, tugas dan wewenang diatur dalam Undang Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK).

2. Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPK
Menurut ketentuan pasal 6 Undang Undang No 30 tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas :
a. melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. melakukan supervisi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi ;
d. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf a Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang (pasal 7):
a. mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi ;
b. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada instansi terkait;
d. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan
e. meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik.(pasal 8 ayat 1).
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil-alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan (pasal 8 ayat 2)

Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil-alih penyidikan atau penuntutan , kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka atau seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (pasal 8 ayat 3)
Penyerahan sebagaimana dimaksud pada yat 3 dilakukan dengan membuat dan menandatangani Berita Acara Penyerahan, sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian atau kejaksaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (pasal 8 ayat 4)
Pengambil-alihan penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan :
a. laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti;
b. proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;
d. penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsure korupsi;
e. hamabatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislative, atau
f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan (pasal 9)
Dalam hal terdapat alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Komisi Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik atau penuntut umum untuk mengambil-alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani (pasal 10)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang :
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain
yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh
penegak hukum, dan penyelenggara negara;
a. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000. (satu)
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;
b. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri ;
c. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa;
d. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait;
e. memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya;
f. meminta data kekayaaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi terkait;
g. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yanhg diduga berdasarkan buku awal yang cukup ada hubungannnya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa;
h. meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melaukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri;
i. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani (pasal 12)

Dalam melakukan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan langkah atau upaya pencegahan sebagai berikut :
a. melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara ;
b. menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi ;
c. menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jenjang pendidikan;
d. merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi ;
e. melakukan kampanye antikorupsi kepada msyarakat umum;
f. melakukan kerjasama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan korupsi (pasal 13)

Dalam melaksanakan tugas monitor sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
a. melakukan pengkajian terhadap system pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah;
b. memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, system pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi;
c. melaporkan kepada Presiden Republik Indoensia, DPR RI dan BPK, jika saran Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai usulan perubahan tersebut tidak diindahkan.(pasal 14)
Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban “
a. memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindaki pidana korupsi;
b. memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya;
c. menyusun laporan tahunan dan menyampaikan kepada Presiden RI, DPR RI dan BPK;
d. menegakkan sumpah jabatan;
e. menjalankan tugas, tanggungjawab dan wewenangnya berdasarkan asas-asas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.
3. Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Oleh KPK
Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan berdasarkan Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 29 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain dalam Undang undang ini (pasal 39 ayat 1)
Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas dilaksanakan berdasarkan perintah dan bertindak untuk dan atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi (pasal 39 ayat 2)
Penyelidik, Penyidik, Dan Penuntut umum yang menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi, diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi (pasal 39 ayat 3)

Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi(pasal 40). Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan kerjasama dalam Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan tindak pidana korupsi dengan lembaga penegak hukum negara lain sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku atau berdasarkan perjanjian internasional yang telah diakui oleh pemerintah Indonesia (pasal 41). Komisi ini juga berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan tindak pidan korupsi yang dialkuakan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum (pasal 42) a. Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi Oleh KPK
i. Penyelidik adalah penyelidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK yang melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi.
ii. Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka dalam waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti tersebut, penyelidik melaporkan kepada KPK.
iii. Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan baik secara biasa maupun secara elektrok atau optik.
iv. Jika dalam melakukan penyelidikan tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyelidik melaporkan kepada KPK dan KPK menghentikan penyelidikan.
v. Dalam hal KPK berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, KPK melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan
vi. Dalam hal penyidikan dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan, kepolisian atau kejaksaan wajib melaksanakan koordinasi dan melaporkan perkembangan penyidikan kepada KPK.
b. Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Oleh KPK

i. Penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK yang melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi
ii. Dalam hal tersangka ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terhitung sejak tanggal penetapan berlaku prosedur khusus sesuai Undang Undang ini.
iii. Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaaan tanpa izin Ketua PN berkaitan dengan tugas penyidikan.
iv. Untuk kepentingan penyidikan , tersangka tindak pidana korupsi wajib memberikan keterangan kepada penyidik tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahu8i dan atau diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka.
v. Setelah penyidikan dinyatakan cukup, penyidik membuat Berita Acara dan disampaikan kepada pimpinan KPK
vi. Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.
.
c. Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Oleh KPK
i. Penuntut adalah penuntut umum pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK yang melaksanakan fungsi penuntutan tindak pidana korupsi
ii. Penuntut umum , setalah menerima berkas perkara dari penyidik, paling lambat 14 hari kerja terhituing sejak tanggal diterimanya berkas tersebut, wajib melimpahkan berkas perkara tersebut kepada pengadilan Negeri.
iii. Ketua Pengadilan negeri wajib menerima pelimpahan berkas perkara dari KPK untuk diperiksa dan diputus.
iv. Untuk selanjutnya Perkara tindak Pidana Korupsi oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

4. PENUTUP
Dengan demikian KPK dalam Undang Undang ini dapat melakukan berbagai fungsi sebagai berikut :
a. dapat menyusun jaringan kerja yang kuat dengan institusi dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai counterpartner yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dap[at dilakukan secara efisien dan efektif.
b. Tidak memonopoli tugas dan wewenang Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan.
c. Berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang ada dalam pemberantasan korupsi.
d. Berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau institusi yang telah dan dalam keadaan tertentu dapat mengambil-alih tugas dan wewenang Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan (superbody) yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian atau kejaksaan.. 

Sejarah Pembentukan KPK


Sejarah Pembentukan KPK

SEJARAH TERBENTUKNYA
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

1. Pendahuluan
Pemberantasan KKN adalah menjadi salah satu program 100 hari Pemerintahan SBY dan MYK. Adapun 10 langkah bulan pertama Presiden SBY- MY sebagai berikut :
Pertama, konsolidasi pemerintahan;Kedua, mempelajari dan me-review sejumlah kebijakan penting;mis : fiscal , perindustrian, Aceh, teorisme, dll.Ketiga, menetapkan aturan main dan kode etik bagi seluruh jajaran eksekutif, baik di pusat maupun di daerah;.Keempat, melakukan terapi kejut ,me-nusakambang-kan koruptor Kelima , kunjungan keempat institusi penegak hukum, Kejagung, Mabes Polri, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.Keenam , Penanganan pemulangan TkI dari Malaysia;Ketujuh, Mencari solusi berbagai permasalahan ; tingginya harga minyak yang membebani APBN, penyelesaian kasus Karaha Bodas;serta penyesuaian dalam praktek kenegaraan karena adanya perubahan konsitusi.Kedelapan, masalah hukum dan keadilan.Masyarakat menginginkan wajah hukum di negeri ini dirombak total. Tidak ada jalan pintas untuk mereformasi masalah hukum yang teramat komplek;Kesembilan, Penegakan hukum adalah Pemberantasan KKN,pencegahan dan penindakan pelanggaran HAM berat , pemberantasan , illegal logging, dan illegal fishing, serta Kesepuluh, penanggulangan kejahatan narkotika dan kejahatan jalanan.
Beberapa bulan yang lalu Presiden telah menandatangani sejumlah izin pemeriksaan terhadap pejabat di daerah baik Gubernur, Bupati/Walikota, maupun anggota DPR RI/DPRD.
Tindak pidana korupsi di Indonesia dari tahun semakin meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang semakin sistematis. Bahkan lingkupnya memasuki seluruh aspek dan lini kehidupan, tidak saja di lembaga eksekutif,yudikatif, tetapi juga di lembaga legistif, baik di pusat maupun di daerah.
Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional, tetapi juga kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa.
Penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang pelaksanakannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, professional serta berkesinambungan.
Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum, Pemerintah Indonesia telah meletakkan landasan kebijakan yang kuat dalam usaha memerangi tindak pidana korupsi.Berbagai kebijakan tersebut tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan , antara lain dalam Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas dan Bersih dari KKN, Undang Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas dan Bersih dari KKN serta Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan pasal 43 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 , badan khusus tersebut selanjutnya disebut KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sedangkan mengenai pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja dan pertanggungjawaban, tugas dan wewenang diatur dalam Undang Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK).

2. Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPK
Menurut ketentuan pasal 6 Undang Undang No 30 tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas :
a. melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. melakukan supervisi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi ;
d. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf a Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang (pasal 7):
a. mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi ;
b. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada instansi terkait;
d. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan
e. meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik.(pasal 8 ayat 1).
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil-alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan (pasal 8 ayat 2)

Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil-alih penyidikan atau penuntutan , kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka atau seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (pasal 8 ayat 3)
Penyerahan sebagaimana dimaksud pada yat 3 dilakukan dengan membuat dan menandatangani Berita Acara Penyerahan, sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian atau kejaksaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (pasal 8 ayat 4)
Pengambil-alihan penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan :
a. laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti;
b. proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;
d. penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsure korupsi;
e. hamabatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislative, atau
f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan (pasal 9)
Dalam hal terdapat alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Komisi Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik atau penuntut umum untuk mengambil-alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani (pasal 10)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang :
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain
yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh
penegak hukum, dan penyelenggara negara;
a. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000. (satu)
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;
b. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri ;
c. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa;
d. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait;
e. memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya;
f. meminta data kekayaaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi terkait;
g. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yanhg diduga berdasarkan buku awal yang cukup ada hubungannnya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa;
h. meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melaukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri;
i. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani (pasal 12)

Dalam melakukan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan langkah atau upaya pencegahan sebagai berikut :
a. melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara ;
b. menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi ;
c. menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jenjang pendidikan;
d. merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi ;
e. melakukan kampanye antikorupsi kepada msyarakat umum;
f. melakukan kerjasama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan korupsi (pasal 13)

Dalam melaksanakan tugas monitor sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
a. melakukan pengkajian terhadap system pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah;
b. memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, system pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi;
c. melaporkan kepada Presiden Republik Indoensia, DPR RI dan BPK, jika saran Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai usulan perubahan tersebut tidak diindahkan.(pasal 14)
Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban “
a. memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindaki pidana korupsi;
b. memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya;
c. menyusun laporan tahunan dan menyampaikan kepada Presiden RI, DPR RI dan BPK;
d. menegakkan sumpah jabatan;
e. menjalankan tugas, tanggungjawab dan wewenangnya berdasarkan asas-asas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.
3. Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Oleh KPK
Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan berdasarkan Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 29 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain dalam Undang undang ini (pasal 39 ayat 1)
Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas dilaksanakan berdasarkan perintah dan bertindak untuk dan atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi (pasal 39 ayat 2)
Penyelidik, Penyidik, Dan Penuntut umum yang menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi, diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi (pasal 39 ayat 3)

Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi(pasal 40). Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan kerjasama dalam Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan tindak pidana korupsi dengan lembaga penegak hukum negara lain sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku atau berdasarkan perjanjian internasional yang telah diakui oleh pemerintah Indonesia (pasal 41). Komisi ini juga berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan tindak pidan korupsi yang dialkuakan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum (pasal 42) a. Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi Oleh KPK
i. Penyelidik adalah penyelidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK yang melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi.
ii. Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka dalam waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti tersebut, penyelidik melaporkan kepada KPK.
iii. Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan baik secara biasa maupun secara elektrok atau optik.
iv. Jika dalam melakukan penyelidikan tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyelidik melaporkan kepada KPK dan KPK menghentikan penyelidikan.
v. Dalam hal KPK berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, KPK melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan
vi. Dalam hal penyidikan dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan, kepolisian atau kejaksaan wajib melaksanakan koordinasi dan melaporkan perkembangan penyidikan kepada KPK.
b. Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Oleh KPK

i. Penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK yang melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi
ii. Dalam hal tersangka ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terhitung sejak tanggal penetapan berlaku prosedur khusus sesuai Undang Undang ini.
iii. Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaaan tanpa izin Ketua PN berkaitan dengan tugas penyidikan.
iv. Untuk kepentingan penyidikan , tersangka tindak pidana korupsi wajib memberikan keterangan kepada penyidik tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahu8i dan atau diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka.
v. Setelah penyidikan dinyatakan cukup, penyidik membuat Berita Acara dan disampaikan kepada pimpinan KPK
vi. Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.
.
c. Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Oleh KPK
i. Penuntut adalah penuntut umum pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK yang melaksanakan fungsi penuntutan tindak pidana korupsi
ii. Penuntut umum , setalah menerima berkas perkara dari penyidik, paling lambat 14 hari kerja terhituing sejak tanggal diterimanya berkas tersebut, wajib melimpahkan berkas perkara tersebut kepada pengadilan Negeri.
iii. Ketua Pengadilan negeri wajib menerima pelimpahan berkas perkara dari KPK untuk diperiksa dan diputus.
iv. Untuk selanjutnya Perkara tindak Pidana Korupsi oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

4. PENUTUP
Dengan demikian KPK dalam Undang Undang ini dapat melakukan berbagai fungsi sebagai berikut :
a. dapat menyusun jaringan kerja yang kuat dengan institusi dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai counterpartner yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dap[at dilakukan secara efisien dan efektif.
b. Tidak memonopoli tugas dan wewenang Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan.
c. Berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang ada dalam pemberantasan korupsi.
d. Berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau institusi yang telah dan dalam keadaan tertentu dapat mengambil-alih tugas dan wewenang Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan (superbody) yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian atau kejaksaan.. 

SEJARAH PEMBENTUKAN UUD 1945

SEJARAH PEMBENTUKAN UUD 1945



18 Agustus 1945, Undang-undang Dasar 1945 berlaku Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan Undang-undang Dasar 1945 sebagai dasar penyelenggaraan negara Republik Indonesia. Untuk mengatasi situasi yang masih genting, Panitia Persiapan Kemerdekaan membuat Pasal IV Aturan Peralihan, yang berbunyi, “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional”. Pada Tanggal 29 Agustus 1945, Komite Nasional Indonesia Pusat Untuk membantu kerja Presiden RI dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Komite ini terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat serta anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Pimpinan Komite Nasional Indonesia Pusat terdiri dari : Mr. Kasman Singodimedjo sebagai ketua, dan wakil ketua Mr. Sutardjo § Kartohadikusuma, Mr. J. Latuharhary, Adam Malik pada 16 Oktober 1945, Maklumat Wakil Presiden Maklumat Wakil Presiden Nomor X yang berbunyi :  “Bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat diserahi kekuasaan legislative dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta pekerjaan Komite Nasional Indonesia Pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih diantara mereka dan yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat”.  Sejak maklumat ini diterbitkan, KNIP memiliki kekuasaan legislatif, dan turut serta menentukan Garis-garis Besar Haluan Negara. Inilah awal terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat. 10 November - 7 Desember 1960, Sidang Umum Pertama MPRS Di Bandung, berlangsung Sidang Umum Pertama MPRS. Sidang ini menghasikan 2 Ketetapan MPRS, yakni: Pertama, Ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960 ihwal penetapan Manifesto Politik Republik Indonesia (yang diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya) sebagai Garis-garis Besar daripada Haluan Negara. Kedua, Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969. Inilah awal rancangan pembangunan Indonesia jangka menengah. 15 - 22 Mei 1963, Sidang Umum Kedua MPRS Di Bandung, kembali Sidang Umum MPRS diselenggarakan. Kali ini juga menetapkan dua ketetapan, yaitu: Pertama, Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno menjadi Presiden Republik Indonesia Seumur Hidup. Kedua, Ketetapan MPRS Nomor IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-pedoman Pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan. 11 - 16 April 1965, Sidang Umum Ketiga MPRS Lagi-lagi di Bandung, berlangsung Sidang Umum MPRS yang ketiga. Hasilnya, empat ketetapan, yaitu: Pertama, Ketetapan MPRS Nomor V/MPRS/1965 tentang Amanat Politik Presiden/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS yang berjudul Berdiri di atas Kaki Sendiri yang lebih dikenal dengan “Berdikari” sebagai Penugasan Revolusi Indonesia dalam Bidang Politik, Pedoman Pelaksanaan Manipol dan Landasan Program Perjuangan Rakyat Indonesia; Kedua, Ketetapan MPRS Nomor VI/MPRS/1965 tentang Banting Stir untuk Berdiri di atas Kaki Sendiri di Bidang Ekonomi dan Pembangunan; Ketiga, Ketetapan MPRS Nomor VII/MPRS/1965 tentang “Gesuri”, “TAVIP” (Tahun Vivere Pericoloso), “The Fifth Freedom is Our Weapon” dan “The Era of Confrontation” sebagai Pedoman-pedoman pelaksanakan Manifesto Politik Republik Indonesia; Keempat, Ketetapan MPRS Nomor VIII/MPRS/1965 tentang Prinsp-prinsip Musyawarah untuk Mufakat dalam Demokrasi Terpimpin sebagai Pedoman bagi Lembaga-lembaga Permusyawaratan/Perwakilan. 21 Juni - 5 Juli 1966, Sidang Umum Pertama MPRS edisi Orde Baru Di Istora Senayan Jakarta, Sidang umum Keempat MPRS. Sidang MPRS edisi Orde Baru ini banyak menghasilkan ketetapan MPRS, yakni Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966 tentang Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi /Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia; Ketetapan MPRS Nomor X/MPRS/1966 tentang kedudukan Semua Lembaga-lembaga Negara Tingkat Pusat dan Daerah pada Posisi dan Fungsi Yang di Atur dalam Undang-undang Dasar 1945; Ketetapan MPRS Nomor XI/MPRS/1966 tentang Pemilihan Umum; Ketetapan MPRS Nomor XII/MPRS/1966 tentang Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indoenesia; Ketetapan MPR Nomor XIII/MPRS/1966 Tentang Kabinet Ampera; Ketetapan MPRS Nomor XIV/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia-panitia Ad Hoc MPRS yang bertugas melakukan penelitian Lembaga-lembaga Negara, Penyusunan Bagan Pembagian Kekuasaan di antara Lembaga-lembaga Negara menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945 dan Penyusunan Perincian Hak-hak Asasi Manusia; Ketetapan MPRS Nomor XV/MPRS/1966 tentang pemilihan/ Penunjukan Wakil Presiden dan Tata Cara Pengangkatan Pejabat Presiden; Ketetapan MPRS Nomor XVI/MPRS/1966 tentang pengertian Mandataris MPRS; Ketetapan MPRS Nomor XVII/MPRS/1966 tentang Pemimpin Besar Revolusi; Ketetapan MPRS Nomor XVIII/MPRS/1966 tetang Peninjauan Kembali Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963 Ketetapan MPRS Nomor XIX/MPRS/1966 Tentang Peninjauan Kembali Produk-produk Legislatif Negara di Luar Produk MPRS yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peratutan Perundangan Republik Indonesia; Ketetapan MPRS Nomor XXI/MPRS/1966 tentang Pemberian Otonomi Seluas-luasnya Kepala Daerah; Ketetapan MPRS Nomor XXII/MPRS/1966 tentang Kepartaian, Keormasan dan Kekaryaan. Ketetapan MPRS Nomor XXIII/MPRS/1966 Tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan;Ketetapan MPRS Nomor XXIV/MPRS/1966 tentang Kebijakan dalam Bidang Pertahanan Keamanan; Ketetapan MPRS Nomor XXIV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi terlarang di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme Leninisme; Ketetapan MPRS Nomor XXVI/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Ajaran-ajaran Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno; Ketetapan MPRS Nomor XXVII/MPRS/1966 Tentang Agama, Pendidikan dan Kebudayaan; Ketetapan MPRS Nomor XXVIII/MPRS/1966 tentang Kebijaksanaan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat; Ketetapan MPRS Nomor XXIV/MPRS/1966 Tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera; Ketetapan MPRS Nomor XXX/MPRS/1966 tentang Pencabutan Bintang “Maha Putera” Kelas III dari D.N. Aidit; Ketetapan MPRS Nomor XXXI/MPRS/1966 tentang Penggantian Sebutan “Paduka Yang Mulia” (P.Y.M) dengan sebutan “Bapak/Ibu” atau “Saudara/Saudari”; Ketetapan MPRS Nomor XXXII/MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers. Inilah Sidang Umum MPRS yang berusaha menghapus sisa-sisa kekuatan Orde Lama. Sekaligus sidang paling banyak menghasilkan ketetapan dalam waktu singkat. 7 - 12 maret 1967, Sidang Istimewa MPRS Di Istora Senayan Jakarta berlangsung Sidang Istimewa MPRS. Sidang ini menghasilkan empat ketetapan, yaitu : Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno, Ketetapan MPRS Nomor XXXIV/MPRS/1967 tentang peninjauan kembali Ketetapaan MPRS Nomor I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan MPRS Nomor XXXV/MPRS/1967 tentang Pancabutan Ketetapan MPRS Nomor XVII/1966, dan Ketetapan MPRS Nomor XXVI/MPRS/1967 tentang Pencabutan Ketetapan MPRS Nomor XXVI/MPRS/1966. 12-24 Maret 1973, Sidang Umum MPR Sidang Umum MPR ini menghasilkan sebelas ketetapan, yaitu Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/1973 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat; Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1973 tentang Tata-cara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia; Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/1973 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI. Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat; Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-produk yang berupa Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia; Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/1973 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata KerjaLembaga Tertinggi Negara dengan / atau antar lembaga-lembaga tinggi negara; Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/1973 tentang keadan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia berhalang;  Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan Umum; Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR?1973 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia; Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/1973 tentang pelimpahan tugas dan Kewenangan Kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk Melaksanakan Tugas Pembangunan; Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1973 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia. 11-23 Maret 1978, Sidang Umum MPR (periode 1977-1982)  Sidang Umum kali menghasilkan 11 ketetapan, yaitu : Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/1978 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat; Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa); Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara; Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1978 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto Selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia; Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur ke Dalam Negara kesatuan Republik Indonesia; Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/1978 tentang Pemilihan Umum; Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/1978 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional; Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/1978 tentang Perlunya Penyempurnaan yang termaktub dalam Pasal 3 Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1973; Ketetapan MPR RI Nomor X/MPR/1978 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia; dan, Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1978 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Sejarah Terbentuknya Asean


Sejarah Terbentuknya Asean


Pada tanggal 8 Agustus 1967, lima pemimpin - Menteri Luar Negeri Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand - duduk bersama di ruang utama Departemen Luar Negeri bangunan di Bangkok, Thailand dan menandatangani dokumen. Berdasarkan dokumen itu, Asosiasi Bangsa Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) lahir. Lima Menteri Luar Negeri yang menandatangani itu - Adam Malik dari Indonesia, Narciso R. Ramos dari Filipina, Tun Abdul Razak dari Malaysia, S. Rajaratnam dari Singapura, dan Thanat Khoman di Thailand - kemudian akan dipuji sebagai Bapak Pendiri mungkin paling sukses organisasi antar-pemerintah di negara berkembang saat ini. Dan mereka menandatangani dokumen yang akan dikenal sebagai Deklarasi ASEAN.Ini adalah dokumen, cukup pendek-worded hanya berisi lima artikel. Ini mendeklarasikan pembentukan Asosiasi Kerjasama Regional di antara Negara-negara Asia Tenggara dikenal sebagai Perhimpunan Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dan terbilang maksud dan tujuan dari Asosiasi tersebut. Tujuan-tujuan dan tujuan adalah tentang kerjasama di, bidang ekonomi sosial, budaya, teknis, pendidikan dan lainnya, dan dalam mempromosikan perdamaian dan stabilitas regional dengan menghormati keadilan dan supremasi hukum dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa Piagam. Ini menetapkan bahwa Asosiasi akan terbuka untuk partisipasi oleh semua Negara di kawasan Asia Tenggara berlangganan, yang prinsip-prinsip maksud dan tujuan. Ini menyatakan ASEAN sebagai mewakili "kehendak kolektif dari bangsa-bangsa Asia Tenggara untuk mengikat diri mereka bersama dalam persahabatan dan kerjasama dan, melalui upaya bersama dan pengorbanan, mengamankan rakyat mereka dan untuk kelangsungan kedamaian, kebebasan dan kemakmuran."Ia sementara Thailand broker rekonsiliasi di antara Indonesia, Filipina dan Malaysia atas sengketa tertentu yang sadar pada empat negara-negara yang saat untuk kerjasama regional telah datang atau masa depan daerah akan tetap tidak menentu. Ingat salah satu dari dua protagonis selamat dari proses sejarah, Thanat Khoman dari Thailand:. "Pada perjamuan yang menandai rekonsiliasi antara ketiga pihak yang berselisih, saya menyinggung gagasan pembentukan organisasi lain untuk kerjasama regional dengan Adam Malik Malik setuju tanpa ragu-ragu tapi meminta untuk waktu untuk berbicara dengan pemerintah dan juga untuk menormalkan hubungan dengan Malaysia sekarang bahwa konfrontasi telah usai. Sementara itu, Kantor Luar Negeri Thailand menyiapkan rancangan piagam lembaga baru Dalam beberapa bulan, semuanya sudah siap.. Karena itu saya mengundang dua mantan anggota dari Asosiasi untuk Asia Tenggara (ASA), Malaysia dan Filipina, dan Indonesia, kunci anggota, untuk sebuah pertemuan di Bangkok. Selain itu, Singapura S. Rajaratnam dikirim, maka Menteri Luar Negeri, untuk melihat saya tentang bergabung baru set-up Meskipun organisasi baru direncanakan hanya terdiri dari anggota ASA ditambah Indonesia, Singapura permintaan itu dianggap baik.. "Dan pada awal Agustus 1967, lima Menteri Luar Negeri selama empat hari di isolasi relatif dari sebuah resor pantai di Bang Saen, sebuah kota pantai kurang dari seratus kilometer tenggara Bangkok. Di sana mereka melakukan negosiasi atas dokumen yang secara jelas informal yang mereka kemudian akan senang dalam menggambarkan sebagai "olahraga-shirt diplomasi." Namun itu tidak berarti proses yang mudah: setiap orang dibawa ke dalam pertimbangan perspektif sejarah dan politik yang tidak memiliki kemiripan dengan yang dari yang lain. Tapi dengan niat baik dan humor yang baik, sesering yang mereka meringkuk di meja perundingan, mereka finessed cara mereka melalui perbedaan-perbedaan mereka ketika mereka berbaris tembakan mereka di lapangan golf dan diperdagangkan wisecracks pada permainan satu sama lain, gaya musyawarah yang akhirnya akan menjadi menteri ASEAN tradisi.Sekarang, dengan kekakuan perundingan dan Bang Saen informalities belakang mereka, dengan tanda tangan mereka rapi terpasang ke Deklarasi ASEAN, juga dikenal sebagai Deklarasi Bangkok, sudah waktunya untuk beberapa formalitas. Yang pertama berbicara adalah Sekretaris Filipina Luar Negeri, Narciso Ramos, satu kali wartawan dan lama legislator yang telah memberikan sebuah kesempatan untuk menjadi Ketua Kongres Filipina untuk melayani sebagai salah satu diplomat pertama negaranya. Ia kemudian 66 tahun dan putra satu-satunya, Presiden Fidel V. Ramos masa depan, melayani dengan Filipina Civic Action Group di Vietnam diperangi. Ia teringat tediousness dari negosiasi yang mendahului penandatanganan Deklarasi yang "benar-benar dikenakan pajak niat baik, imajinasi, kesabaran dan pengertian dari lima berpartisipasi Menteri." Itu ASEAN didirikan pada semua meskipun kesulitan-kesulitan ini, katanya, berarti bahwa fondasinya telah diletakkan kokoh. Dan dia terkesan pada para penonton dari diplomat, pejabat dan orang-orang media yang telah menyaksikan upacara penandatanganan yang besar rasa urgensi yang mendorong para Menteri harus melalui semua yang kesulitan. Dia berbicara dari kekuatan-kekuatan gelap yang tersusun terhadap kelangsungan hidup negara-negara Asia Tenggara pada saat-saat tidak menentu dan kritis."Ekonomi terfragmentasi Asia Tenggara," katanya, "(dengan) masing-masing negara mengejar tujuan sendiri terbatas dan menghilangkan sumber daya yang sedikit dalam tumpang tindih atau bahkan bertentangan upaya-upaya negara adik membawa benih-benih kelemahan dalam ketidakmampuan mereka untuk pertumbuhan dan merekamengabadikan diri ketergantungan pada, negara-negara industri maju. ASEAN, karena itu, dapat marshal masih belum dimanfaatkan potensi daerah kaya ini melalui tindakan lebih substansial bersatu. "Ketika tiba gilirannya untuk berbicara, Adam Malik, Presidium Menteri Urusan Politik dan Menteri Luar Negeri Indonesia, mengingat bahwa sekitar setahun sebelumnya, di Bangkok, pada akhir pembicaraan damai antara Indonesia dan Malaysia, ia menjelajahi ide organisasi seperti ASEAN dengan counterpart-nya Malaysia dan Thailand.Salah satu dari "orang-orang muda yang marah" dalam perjuangan negaranya untuk kemerdekaan dua dekade sebelumnya, Adam Malik kemudian 50 tahun dan salah satu Presidium dari lima dipimpin oleh kemudian Jenderal Soeharto yang kemudi Indonesia dari ambang kekacauan ekonomi dan politik. Dia adalah tombak Presidium dalam upaya-upaya Indonesia untuk memperbaiki hubungan dengan tetangga di belakang kebijakan menguntungkan konfrontasi. Selama tahun lalu, katanya, para Menteri telah bekerja bersama menuju realisasi gagasan ASEAN, "membuat terburu-buru perlahan, dalam rangka membangun sebuah asosiasi baru kerjasama regional."Adam Malik melanjutkan untuk menjelaskan visi Indonesia dari Asia Tenggara berkembang menjadi "suatu daerah yang dapat berdiri di atas kaki sendiri, cukup kuat untuk mempertahankan diri terhadap pengaruh negatif dari luar daerah." Seperti visi, dia menekankan, bukan angan-angan, jika negara-negara di wilayah secara efektif bekerja sama dengan satu sama lain, mengingat sumber daya gabungan mereka alam dan tenaga kerja. Dia disebut perbedaan pandangan antara negara-negara anggota, tetapi perbedaan-perbedaan, kata dia, akan diatasi melalui maksimum goodwill dan pengertian, iman dan realisme. Bekerja kesabaran, keras dan ketekunan, ia menambahkan, juga akan diperlukan.Negara-negara Asia Tenggara juga harus bersedia untuk mengambil tanggung jawab atas apapun yang terjadi pada mereka, menurut Tun Abdul Razak, Wakil Perdana Menteri Malaysia, yang berbicara berikutnya. Dalam pidatonya, ia menyihir visi ASEAN yang akan mencakup semua negara-negara Asia Tenggara. Tun Abdul Razak kemudian merangkap Menteri negaranya Pertahanan dan Menteri Pembangunan Nasional. Itu adalah waktu ketika kelangsungan hidup nasional adalah dorong utama dari hubungan Malaysia dengan negara lain dan sebagai Menteri Pertahanan, ia bertanggung jawab atas urusan luar negeri negaranya. Dia menekankan bahwa negara-negara di kawasan harus mengakui bahwa kecuali jika mereka menerima tanggung jawab bersama mereka untuk membentuk nasib mereka sendiri dan untuk mencegah intervensi dan campur tangan eksternal, Asia Tenggara akan tetap penuh dengan bahaya dan ketegangan. Dan kecuali mereka mengambil tindakan tegas dan kolektif untuk mencegah letusan konflik intra-regional, negara-negara Asia Tenggara akan tetap rentan terhadap manipulasi, satu terhadap yang lain."Kami bangsa dan rakyat Asia Tenggara," kata Tun Abdul Razak, "harus mendapatkan bersama dan membentuk oleh diri kita sendiri perspektif baru dan sebuah kerangka kerja baru untuk wilayah kita. Itu adalah penting bahwa secara individual dan bersama-sama kita harus menciptakan kesadaran yang mendalam bahwa kita tidak dapat bertahan lama sebagai masyarakat mandiri, tetapi terisolasi kecuali kita juga berpikir dan bertindak bersama-sama dan kecuali kami membuktikan dengan perbuatan bahwa kita milik keluarga bangsa-bangsa Asia Tenggara terikat oleh ikatan persahabatan dan goodwill dan dijiwai dengan cita-cita kita sendiri dan aspirasi dan ditentukan untuk membentuk nasib kita sendiri ". Dia menambahkan bahwa, "dengan pendirian ASEAN, kami telah mengambil langkah tegas dan berani di jalan itu".Untuk bagiannya, S. Rajaratnam, mantan Menteri Kebudayaan multi-budaya Singapura yang pada waktu itu, menjabat sebagai Menteri Luar Negeri pertama, mencatat bahwa dua dekade semangat nasionalis tidak memenuhi harapan rakyat Asia Tenggara untuk standar hidup yang lebih baik. Jika ASEAN akan berhasil, katanya, maka anggota harus menikah berpikir nasional dengan pemikiran regional."Kita sekarang harus berpikir pada dua tingkat," kata Rajaratnam. "Kita harus berpikir tidak hanya kepentingan nasional kita, tetapi menempatkan mereka terhadap kepentingan daerah:.. Itu adalah cara baru berpikir tentang masalah kita Dan ini adalah dua hal yang berbeda dan kadang-kadang mereka dapat konflik Kedua, kita juga harus menerima kenyataan, jika kita benar-benar serius tentang hal itu, bahwa eksistensi regional yang berarti penyesuaian menyakitkan untuk praktek-praktek dan berpikir di negara masing-masing Kita harus membuat penyesuaian yang menyakitkan dan sulit.. Jika kita tidak akan melakukan itu, maka regionalisme masih utopia. "S. Rajaratnam mengungkapkan rasa takut, bagaimanapun, bahwa ASEAN akan disalahpahami. "Kami tidak melawan apa pun", katanya, "tidak melawan siapa pun". Dan di sini ia menggunakan istilah yang akan memiliki cincin menyenangkan bahkan sampai hari ini: Balkanisasi. Di Asia Tenggara, seperti di Eropa dan setiap bagian dari dunia, katanya, kekuatan-kekuatan luar yang memiliki kepentingan pribadi di daerah Balkanisasi. "Kami ingin memastikan," katanya, "sebuah Tenggara yang stabil di Asia, bukan terbalkanisasi Tenggara Asia. Dan negara-negara yang tertarik, benar-benar tertarik, dalam stabilitas Asia Tenggara, kemakmuran Asia Tenggara, dan lebih baik ekonomi dan sosialkondisi, akan menyambut negara-negara kecil berkumpul untuk menyatukan sumber daya kolektif mereka dan kebijaksanaan kolektif mereka untuk berkontribusi pada perdamaian dunia. "Tujuan ASEAN, kemudian, adalah untuk menciptakan, bukan untuk menghancurkan. Ini, Menteri Luar Negeri Thailand, Thanat Khoman, stres saat tiba gilirannya untuk berbicara. Pada saat konflik Vietnam sedang berkecamuk dan pasukan Amerika tampak selamanya tertanam di Indocina, ia telah diramalkan penarikan akhirnya mereka dari daerah itu dan telah sesuai diterapkan dirinya untuk menyesuaikan kebijakan luar negeri Thailand untuk suatu realitas yang hanya akan menjadi jelas lebih dari setengah dekade kemudian. Dia harus memiliki bahwa dalam pikiran ketika, pada kesempatan itu, ia mengatakan bahwa negara-negara Asia Tenggara tak punya pilihan selain untuk menyesuaikan dengan keadaan darurat saat itu, untuk bergerak ke arah kerjasama yang lebih erat dan bahkan integrasi. Menguraikan pada tujuan ASEAN, dia berbicara tentang "membangun masyarakat baru yang akan responsif terhadap kebutuhan waktu dan efisien dilengkapi untuk membawa, untuk dinikmati dan materi serta kemajuan spiritual bangsa kita, kondisi stabilitas dan kemajuan Terutama apa jutaan pria dan wanita di bagian dunia kita inginkan. adalah untuk menghapus konsep lama dan usang dominasi dan penaklukan dari masa lalu dan menggantinya dengan semangat baru memberi dan menerima, kesetaraan dan kemitraan. Lebih dari segalanya lain, mereka ingin menjadi tuan rumah mereka sendiri dan untuk menikmati hak yang melekat untuk memutuskan nasibnya sendiri ... "Sementara negara-negara Asia Tenggara mencegah upaya untuk menjauhkan mereka dari kebebasan dan kedaulatan, katanya, mereka harus membebaskan diri dari hambatan material kebodohan, penyakit dan kelaparan.Masing-masing negara tidak dapat mencapai itu saja, tetapi dengan bergabung bersama-sama dan bekerja sama dengan mereka yang memiliki aspirasi yang sama, tujuan ini menjadi lebih mudah untuk dicapai. Kemudian Thanat Khoman menyimpulkan: "Apa yang kami telah memutuskan hari ini hanyalah awal kecil dari apa yang kita harapkan akan menjadi panjang dan berkesinambungan urutan prestasi yang kita sendiri, orang-orang yang akan bergabung dengan kita nanti dan generasi yang akan datang, dapat dibanggakan. Biarkan itu untuk Asia Tenggara, sebuah wilayah yang berpotensi kaya, kaya dalam sejarah, spiritual serta sumber daya material dan memang untuk benua kuno seluruh Asia, cahaya kebahagiaan dan kesejahteraan yang akan bersinar selama jutaan terhitung dari kamiberjuang masyarakat. "Menteri Luar Negeri Thailand menutup sesi pengukuhan Asosiasi Bangsa Bangsa Asia Tenggara dengan menampilkan masing-masing rekan-rekannya dengan kenang-kenangan. Tertulis pada kenang-kenangan disampaikan kepada Menteri Luar Negeri Indonesia, kutipan, "Dalam pengakuan dari layanan yang diberikan oleh Yang Mulia Adam Malik kepada organisasi ASEAN, nama yang disarankan oleh dia."Dan itu adalah bagaimana ASEAN dikandung, diberi nama, dan lahir. Sudah hampir 14 bulan sejak Thanat Khoman dibesarkan ide ASEAN dalam percakapan dengan rekan-rekannya Malaysia dan Indonesia. Di sekitar tiga minggu lagi, Indonesia akan sepenuhnya memulihkan hubungan diplomatik dengan Malaysia, dan segera setelah itu dengan Singapura. Itu tidak berarti akhir untuk intra-ASEAN perselisihan, karena segera Filipina dan Malaysia akan memiliki jatuh keluar pada isu kedaulatan atas Sabah. Banyak perselisihan antara negara-negara ASEAN bertahan sampai hari ini. Tapi semua Negara Anggota sangat berkomitmen untuk menyelesaikan perbedaan mereka melalui cara-cara damai dan dalam semangat saling akomodasi. Setiap sengketa akan musim yang tepat tetapi tidak akan diizinkan untuk mendapatkan di jalan tugas di tangan. Dan pada waktu itu, tugas penting adalah untuk meletakkan kerangka dialog regional dan kerjasama.Deklarasi dua halaman Bangkok tidak hanya berisi alasan untuk pembentukan ASEAN dan tujuan spesifik. Ini merupakan modus operandi dari organisasi membangun langkah-langkah kecil, sukarela, dan pengaturan informal terhadap lebih mengikat perjanjian dan dilembagakan. Semua negara anggota pendiri dan anggota baru telah berdiri teguh pada semangat Deklarasi Bangkok. Selama bertahun-tahun, ASEAN telah semakin masuk ke dalam instrumen formal dan mengikat secara hukum beberapa, seperti Perjanjian 1976 Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara dan Perjanjian 1995 tentang Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara.Terhadap latar belakang konflik di kemudian Indocina, para Founding Fathers memiliki kejelian membangun komunitas dan untuk semua negara Asia Tenggara. Jadi Deklarasi Bangkok diumumkan bahwa "Asosiasi ini terbuka bagi partisipasi pada semua Negara di kawasan Asia Tenggara berlangganan, prinsip-prinsip tersebut maksud dan tujuan." Pandangan inklusif ASEAN telah membuka jalan bagi pembangunan masyarakat tidak hanya di Asia Tenggara, namun juga di kawasan Pasifik yang lebih luas Asia di mana beberapa lainnya antar-pemerintah sekarang hidup berdampingan.Logo ASEAN asli disajikan lima berkas gandum coklat batang padi, satu untuk setiap anggota pendiri. Di bawah berkas gandum adalah legenda "ASEAN" dengan warna biru. Ini ditetapkan pada bidang kuning dikelilingi oleh perbatasan biru. Brown singkatan dari kekuatan dan stabilitas, kuning untuk kemakmuran dan biru untuk semangat kebaikan dalam urusan yang dilakukan ASEAN. Ketika ASEAN merayakan 30th Anniversary di tahun 1997, berkas gandum pada logo meningkat sampai sepuluh - mewakili semua sepuluh negara Asia Tenggara dan mencerminkan warna bendera mereka semua. Dalam arti yang sangat nyata, ASEAN dan Asia Tenggara kemudian akan satu dan sama, seperti para Founding Fathers telah dibayangkan.

Latar belakang/sejarah berdirinya PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)


Latar belakang/sejarah berdirinya PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)



         PBB didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama – yang dihadiri wakil dari 51 negara – baru berlangsung pada 10 Januari 1946 di Church House, London. Sejak didirikan hingga tahun 2007, sudah tercatat ada 192 negara yang menjadi anggota PBB. Markas pertama PBB berada di San Francisco, namun sejak tahun 1946 sampai sekarang kantor pusatnya terletak di di New York.
Church House adalah sebuah bangunan yang menjadi markas pusat dari perkumpulan gereja-gereja (Anglikan) di Inggris, terletak di sebelah selatan dari Dean’s Yard di sebelah Wesminter Abbey di kota London. Gereja ini pada saat itu diduga kuat menjadi salah satu tempat berkumpulnya tokoh-tokoh gereja yang menjadi seorang Freemason.
Bangunan ini didisain oleh Sir Herbert Barker, sekitar tahun 1930-an, sebagai pengganti gedung yang terdahulu, yang diresmikan pada tahun 1902 oleh Coorperation of Church House yang berdiri sejak 1888. Bangunan ini dimaksudkan sebagai peringatan perayaan emas 50 tahun bertahtanya Ratu Victoria yang menjadi ratu sejak 1887. Batu pertama pembangunan bangunan ini diletakkan oleh Ratu Mary pada 26 Juni 1937 dan diresmikan oleh Raja George VI pada 10 Juni 1940.
King George VI merupakan pendukung utama dan anggota aktif Craft (Freemason) dan pada tahun 1953 Uskup Anglikan ke XVI juga seorang Freemason (Lihat buku Christianity and Freemasonry; Kirby). Uskup Agung Geoffrey Fisher juga seorang Freemason, termasuk pula Uskup Agung Canterbury (1945-1961).
Selanjutnya, diketahui bahwa istilah “United Nations” dicetuskan pertama kali oleh Franklin D. Roosevelt sewaktu masih berlangsung Perang Dunia II. Sosok Franklin D. Roosevelt perlu diketahui ternyata selain sebagai Presiden Amerika Serikat, ia juga merupakan anggota penting dari Organisasi Yahudi Freemasonry- yang memiliki beberapa organisasi underbow berkedok gerakan sosial dan amal seperti Lions Club dan Rotary Club. Setidaknya terdapat dua catatan mengenai aktivitasnya di organisasi Mason tersebut. Satu sumber menyatakan Rosevelt bergabung dengan sebuah organisasi Lodge pada tanggal 11 Oktober 1911. Sedangkan sumber lain menyatakan ia masuk pada 28 November 1911.
Nama PBB/UNO digunakan secara resmi pertama kali pada 1 Januari 1942. Tujuannya untuk mengikat wakil-wakil Pihak Berseteru kepada prinsip-prinsip Piagam Atlantik serta untuk menerima sumpah dari mereka guna menjaga keamanan Kuasa Paksi. Setelah upaya itu, Pihak Berseteru terus memantapkannya dengan ditandatanganinya kesepakatan-kesepakatan dalam persidangan-persidangan di Moscow, Kaherah dan Taheran sewaktu masih berperang pada tahun 1943. Dari bulan agustus sampai Oktober 1944, wakil-wakil dari Perancis, Republik China, Inggris, Amerika Serikat dan Uni Soviet bertemu untuk memperincikan rancangan-rancangan di Estet Dumbarton Oaks, Washington, D.C.
Dari pertemuan-pertemuan selanjutnya dicapailah rancangan pokok mengenai tujuan, wakil-wakil anggota dari tiap negara, struktur, serta susunan dewan untuk memelihara keamanan dan keselamatan antarbangsa, kerjasama ekonomi dan sosial antarbangsa. Rancangan ini telah dibicarakan dan diperdebatkan oleh beberapa wakil negara dan utusan bangsa.
Pada 25 April 1945, persidangan PBB tentang penyatuan antar bangsa, dimulai di San Francisco. Selain dihadiri oleh wakil-wakil negara juga organisasi umum -termasuknya Lions Club yang diundang khusus untuk menggubah piagam PBB. Tak kurang 50 negara yang menghadiri persidangan ini menandatangani “Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa”. Polandia yang tidak menghadiri persidangan itu diberi satu tempat khusus, baru dua bulan kemudian tepatnya pada 26 Juni wakilnya menandatangani piagam itu.
Selanjutnya, Perserikatan Bangsa Bangsa ditetapkan secara resmi pada 24 Oktober 1945, selepas piagamnya telah diratifikasi oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan (DK), yaitu Amerika Serikat, Inggris, Uni Soviet, Perancis, Republik China serta diikuti anggota lainnya yang terdiri 46 negara di Church House, London, Inggris pada 10 Januari 1946 yang diikuti 51 negara.
Kantor Pusat PBB saat ini dibangun di sebelah Sungai East (East River), New York City pada tahun 1949 di atas tanah yang dibeli dari John D. Rockefeller, Jr. dengan dana bersama sebanyak 8.5 juta dollar AS jadi bukan milik Amerika Serikat. John D. Rockfeller pun juga diketahui merupakan anggota Freemason. Arsiteknya dari berbagai bangsa, termasuknya Le Corbusier (Perancis), Oscar Niemeyer (Brazil), dan wakil-wakil dari beberapa negara yang lain. Tim ini diketuai oleh Wallace K. Harrison, Pimpinan Harrison & Abramovitz (NYC). Kantornya dibuka secara resmi pada 9 Januari 1951.
Tokoh-tokoh PBB juga banyak sekali diisi oleh tokoh-tokoh dan pentolan anggota-anggota Freemason dan cabang-cabangnya. Dalam sebuah artikel tercatat nama U Thant (UN Secretary General), Robert Strange McNamara (US Secretary of Defense 1961-1968; President World Bank 1968-1981).
LOGO/LAMBANG PBB (PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA)
Lambang PBB yang menampakkan globe dengan garis lintang dan bujur membentuk 33 kolom. Tak hanya itu, di dalam logo nya pun, terdapat segmen coretan sebanyak 33 juga berupa tebaran ranting dan dedaunan Akasia. Apakah hanya sekedar kebetulan? Simbol nomor 33 adalah melambangkan 33 tingkatan dalam organsasi rahasia Freemasonry produk Yahudi. Pohon akasia, mungkin bisa diartikan dengan ” semak yang membakar” yang Moses (Nabi Musa) temukan di tengah padang pasir dan merupakan kayu yang oleh Tuhan diperintahkan kepada Moses untuk gunakan sebagai bahan Bahtera / Kapal, Meja, dan Tempat Beribadah.
PELANGGARAN-PELANGGARAN YANG TERJADI SAAT BERDIRINYA PBB
Ada banyak bukti, bahwa lahirnya PBB dan segala keputusan dan tindakannya adalah buah dari konsep organisasi bawah tanah Freemasonry produk Yahudi dan kaki tangannya untuk melindungi gerakan zionisme dan kepentingan Eropa Barat serta Amerika Serikat yang merupakan teman mesranya negara zionis Israel. Pelanggaran-pelanggaran tersebut, yaitu sbb:
1. Pencetus PBB adalah Franklin D. Roosevelt, seorang masonic dan sekaligus Presiden Amerika Serikat.
2. konseptor Piagam PBB adalah Organisasi Yahudi Lions Club yang diundang secara khusus pada 25 April 1945 di San Francisco.
3. Lambang PBB berupa gambar bola dunia dengan garis lintang dan bujur membentuk 33 kolom adalah melambangkan 33 tingkatan dalam organsasi rahasia Freemasonry produk yahudi.
4. Slogan yang selalu diungkapkan oleh Freemasonry dan Lions Club adalah kebebasan, persaudaraan, dan kesetaraan (versi Yahudi) adalah sama dengan muatan Piagam PBB.
5. adanya lembaga keuangan di bawah PBB seperti Bank Dunia dan IMF telah nyata-nyata menerapkan sistem ribawi yang mencekik negara berkembang dan menebalkan kantong negara-negara maju dengan program “pinjaman lunak” jangka panjang yang bunganya bisa naik sampai seratus persen setiap tahunnya karena menggunakan kurs mata uang Amerika dan Eropa. Sedangkan sistem perbankan pertama kali muncul pada abad ke-18 selepas Perang Salib, oleh para “Kesatria Templar” penganut faham Freemasonry. Mereka menumpuk uang dan emas dengan menerapkan sistem chek dan bunga bagi para penziarah yang mengunjungi Kota Yerusalem. Kemudian pada abad berikutnya baru muncul perbankan modern di Inggris milik seorang Yahudi bernama Rockefeller. Mereka memandang masa kejayaan agama telah berakhir dan digantikan Kekuatan Emas dan Penguasaan Informasi.
6. adanya “dominasi kekuatan” oleh lima Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB yang memiliki Hak Veto adalah bukti nyata kesombongan dan egoisme mereka. Sedangkan Majelis Umum yang secara “hukum” lebih tinggi dimana anggotanya seluruh negara tidak lebih sebagai “penonton” yang tak berdaya dalam setiap kebijakan akhir PBB. Mereka menindas bangsa lemah, memaksakan paket demokrasi dalam setiap negara untuk memudahkan campur tangannya, lalu secara curang melarang kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir selain oleh 5 negara tadi dan negara Zionis Israel.
Begitu juga skandal Yahudi dengan PBB, juga sudah bukan rahasia lagi. Sebelum PBB lahir, Yahudi sudah menguasai lembaga dunia yang semisalnya ada waktu itu, LBB. Hal ini ditegaskan Nahom Sokolov, seorang pemimpin Zionis dalam muktamar Zionis tanggal 27 Agustus 1922. Dan peran terbesar yang telah dimainkan oleh LBB untuk kepentingan Zionis internasional adalah, keberhasilannya meletakkan batu pertama bagi berdirinya negara Israel di tanah Palestina. Setelah itu baru lahir PBB melanjutkan peran yang pernah dimainkan LBB sebelumnya.
Tidak diragukan lagi, bahwa PBB merupakan hasil pemikiran Yahudi sebagaimana pendahulunya LBB. Semenjak hari kelahirannya, Zionis internasional telah menancapkan kukunya di PBB, dimana 60 % dari keseluruhan pegawai PBB adalah Yahudi yang mayoritas memegang posisi penting dan strategis. Sementara jika dibandingkan dengan jumlah penduduk dunia secara keseluruhan, jumlah Yahudi tidak lebih dari 5 %.
Dengan demikian, jelaslah bagaimana pengaruh Zionis internasional di PBB untuk merealisasikan impian dan tujuan politik jahat mereka. Maka ketika negara Yahudi (Israel) ini tidak mematuhi resolusi yang dikeluarkan PBB, lembaga dunia ini hanya bisa berpangku tangan tidak pernah mengambil tindakan tegas. Berbeda halnya bila yang tidak mematuhi resolusi PBB adalah negara Islam, maka tidak pelak lagi seluruh kekuatan dunia akan dikerahkan untuk menghancurkannya.

Sejarah Terbentuknya Pancasila


Sejarah Terbentuknya Pancasila

 

 

Sejarah terbentuknya pancasila

== Sejarah Pancasila ==
=== Hari Lahir Pancasila ===
Sejarah pembuatan Pancasila ini berawal dari pemberian janji kemerdekaan di kemudian hari kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, Kuniaki Koiso (國昭 小磯 atau 国昭 小磯) pada tanggal 7 September 1944. Lalu, pemerintah Jepang membentuk [[BPUPKI|BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)]] pada tanggal 29 April 1945 (2605, tahun Showa 20) yang bertujuan untuk mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia Merdeka.

BPUPKI semula beranggotakan 70 orang (62 orang Indonesia dan 8 orang anggota istimewa bangsa Jepang yang tidak berhak berbicara, hanya mengamati/ ''observer''),kemudian ditambah dengan 6 orng Indonesia pada sidang kedua. Sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945 untuk merumuskan falsafah dasar negara bagi negara Indonesia. Selama empat hari bersidang ada tiga puluh tiga pembicara. Penelitian terakhir menunjukkan bahwa Soekarno adalah "Penggali/Perumus Pancasila". Tokoh lain yang yang menyumbangkan pikirannya tentang Dasar Negara antara lain adalah Mohamad Hatta, Muhammad Yamin dan Soepomo.

"Klaim" Muhammad Yamin bahwa pada tanggal 29 Mei 1945 dia mengemukakan 5 asas bagi negara Indonesia Merdeka, yaitu ''kebangsaan, kemanusiaan, ketuhanan, kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.'' oleh "Panitia Lima" (Bung Hatta cs)diragukan kebenarannya. Arsip A.G Pringgodigdo dan Arsip A.K.Pringgodigdo yang telah ditemukan kembali menunjukkan bahwa Klaim Yamin tidak dapat diterima. Pada hari keempat, Soekarno mengusulkan 5 asas yaitu ''kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau peri-kemanusiaan, persatuan dan kesatuan, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang Maha Esa'', yang oleh Soekarno dinamakan ''Pancasila'', Pidato Soekarno diterima dengan gegap gempita oleh peserta sidang. Oleh karena itu, tanggal 1 Juni 1945 diketahui sebagai hari lahirnya pancasila.

Pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah upacara proklamasi kemerdekaan, datang berberapa utusan dari wilayah Indonesia Bagian Timur. Berberapa utusan tersebut adalah sebagai berikut:

# Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi
# Hamidhan, wakil dari Kalimantan
# I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara
# Latuharhary, wakil dari Maluku.

Mereka semua berkeberatan dan mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD yang juga merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya, yang berbunyi, "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

Pada Sidang PPKI I, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta lalu mengusulkan mengubah tujuh kata tersebut menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Pengubahan kalimat ini telah dikonsultasikan sebelumnya oleh Hatta dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuan bangsa. Dan akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.

=== Hari Kesaktian Pancasila ===
{{main|Gerakan 30 September}}
Pada tanggal [[30 September]] [[1965]], adalah awal dari [[Gerakan 30 September]] (G30SPKI). Pemberontakan ini merupakan wujud usaha mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis. Hari itu, enam Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh sebagai upaya kudeta. Namun berkat kesadaran untuk mempertahankan Pancasila maka upaya tersebut mengalami kegagalan. Maka 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila, memperingati bahwa dasar Indonesia, Pancasila, adalah sakti, tak tergantikan.