This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Wednesday, May 27, 2015
Tuesday, May 26, 2015
Friday, May 22, 2015
eric clapton-i shot the sherif
Cara mengatasi wajah berminyak secara alami
Cara mengatasi wajah berminyak secara alami
- Mengolesi wajah dengan putih telur sebagai masker. Lakukan secara rutin setiap malam, minyak di wajah Anda akan berkurang dan jika dilakukan secara intensif akan segera hilang. Lakukan selama 10-15 menit, lalu bilas dengan air hangat.
- Memaskeri wajah Anda dengan alpukat. Alpukat berkhasiat untuk menyerap minyak termasuk minyak di wajah Anda. Caranya mudah, yaitu dengan membubuhkan alpukat yang sudah dihaluskan ke wajah Anda secara merata, lalu diamkan 10-15 menit, bilas dengan air hangat.
- Membasuh wajah dengan air hangat. Ambil handuk kecil yang dicelupkan ke air hangat, lalu lap wajah Anda atau kompreskan menjelang tidur selama beberapa menit.
Cara Menghilangkan Bekas Luka Alami
Bekas jerawat maupun bekas luka lainya tentu sangat mengganggu penampilan, lalu bagaimana cara menghilangkan bekas luka ? apakah juga ada cara alami untuk menghilangkannya. Namun jangan khawatir dengan semua itu, karena semua penyakit pasti ada obatnya.
Cara Alami Menghilangkan Bekas Luka
- Lidah Buaya :
Ambil beberapa potong lidah buaya lalu cuci hingga bersih.Kupas kulit lidah buaya dan ambil bagian gelnya,oleskan gel tersebut pada area kulit yang terluka.Cara ini sangat efektif untuk mencegah pembentukan luka permanen khususnya luka bakar ringan. - Teh Hijau :
Seduh air hijau dengan air panas,tunggu sampai dingin setelah itu ambil kapas dan basahilah dengan air seduhan the hijau tad,langkah berikutnya ialah mengoleskan bekas luka.selain mudah dan aman cara ini merupakan cara alami yang bagus untuk membantu menghilangkan bekas luka. - Madu :
Tips cara menghilangkan bekas luka dengan madu, Selain manis dan nikmat ternyata zat-zat yang terkandung dalam madu juga sangat efektif untuk menyamarkan bekas luka.cukup oleskan madu pada bekas luka serlama beberapa kali dalam sehari. Dengan cara ini serlain akan membuat kulit tampak kencang dan bercahaya,juga dapat membantu menghambat bekas luka. - Daun Mint :
Ambil beberapa lembar daun mint yang masih segar,jangan lupa dicuci hingga bersih lalu haluskan.Gunakan ramuan ini untuk mengatasi bekas luka.Cara ini juga dapat membantu menghaluskan bekas luka. - Minyak Zaitun :
Selain digunakan untuk menambah cita rasa pada makanan ternyata mnyak zaitun juga dapat digunakan untuik membantu mengangkat bekas luka.Cukup dengan cara mengoleskan minyak zaitun pada bekas luka,niscaya bekas luka akan terangkat. - Jus Lemon :
Jus lemon merupakan pemutih alami yang bisa membantu menyamarkan bekas luka dan belang-belang kulit. - Larutan Campuran :
Buatlah larutan dari 1 sendok makan krim susu asam (gunakan yang bebas lemak untuk muka berminyak), 1 sendok makan oat meal yang telah di haluskan, 1 sendok makan yogurt dan beberapa tetes jus lemon. Setelah semua bahan tercampur rata oleskan larutan ke muka. Tunggu hingga kurang lebih 10 menit lalu bersihkan dengan air bersih. Cara ini cukup efektif untuk mengangkat bekas luka diwajah.
Cara Menghilangkan Jerawat
Jerawat ini umumnya muncul ketika seseorang menginjak usia puber. Namun tak jarang juga yang masih harus bergelut dengan jerawat hingga usia dewasa. Penyebab jerawat itu sendiri bisa berasal dari berbagai faktor, mulai dari faktor internal sampai faktor eksternal tubuh kita sendiri. Ada beberapa cara yang bisa ditempuh untuk menghilangkannya :
Menghilangkan jerawat dari dalam
Secara alami, tubuh kita menghasilkan minyak untuk menjaga kelembaban dan kesehatan kulit. Namun jika tubuh menghasilkan minyak berlebih, maka yang terjadi adalah jerawat mudah tumbuh pada kulit berminyak. Lakukan langkah berikut:
1. Hindari makanan berlemak
Hindari makanan kaya lemak seperti, kacang-kacangan, yoghurt, coklat, dan makanan berlemak lainya. Makanan yang mengandung banyak lemak jika dikonsumsi berlebihan akan menjadikanntubuh memproduksi minyak berlebih. Hal tersebut juga berdampak pada kulit, minyak berlebih pada kulit akan menyumbat pori-pori kulit yang akhirnya membentuk gumpalan dan mengundang bakteri Propionibacterium Acnes, bakteri penyebab jerawat.
2. Konsumsi makanan berserat
Makanan yang mengandung banyak serat baik itu buah-buahan maupun sayuran akan membantu tubuh melarutkan lemak jahat pada tubuh. Sehingga kadar minyak berlebih yang dihasilkan tubuh pun berkurang, tentu saja minyak pada kulit pun berkurang.
3. Minum lebih banyak air putih
Air putih sangat baik untuk kulit dan kesehatan tubuh. Air putih membantu menjaga metabolisme tubuh dan yang terpenting membantu proses regenerasi sel kulit. Dengan meminum lebih banyak air putih, akan membersihkan kotoran dalam tubuh yang bisa menyebabkan jerawat.
Menghilangkan jerawat dari luar
1. Madu
Sudah menjadi rahasia umum cairan dengan begitu banyak manfaat ini juga bermanfaat untuk menghilangkan jerawat. Berbagai penelitian membuktikan bahwa madu terbukti berkhasiat menyembuhkan beragam penyakit dan juga mampu membasmi berjerawat. Cara menggunakanyan sangat mudah yaitu hanya dengan mengoleskan madu pada kulit yang berjerawat. Lakukan hal tersebut dengan menggunakan kapas dan diamkan selama 15 menit, kemudian bilas dengan air putih hingga bersih.
2. Kulit Jeruk dan Lemon
Kulit jeruk dan lemon memiliki khasiat untuk menghilangkan jerawat. Bahkan obat jerawat yang tersedia dipasaran pun banyak yang menggunakan jeruk dan lemon sebagai bahan. menggunakanya cukup mudah, yaitu dengan menumbuk kulit jeruk sampai halus kemudian campur sedikit air. Hasil campuran tersebut bisa dioleskan pada bagian yang berjerawat. Untuk hasil yang maksimal sebaiknya di biarkan hingga 10-15 menit sebelum dibilas dengan air bersih.
3. Mentimun
Meski jenis buah ini mudah ditemukan dan harganya sangat murah ternyata mengandung zat yang bermanfaat bagi tubuh termasuk untuk mengatasi jerawat. Anda bisa melakukan dengan cara mengiris lalu menempelkan pada bagian yang terkena dan fungsinya untuk untuk memberikan efek sejuk pada bagian kulit yang meradang, setelah 15 menit kemudian cuci dengan air bersih.
4. Pepaya
Kandungan vitamin pada buah pepaya sangat baik untuk kulit. Namun masih jarang yang memanfaatkan untuk mengobati jerawat dikarenakan aromanya. Caranya cukup mudah, blender pepaya sesuai kebutuhan, kemudian oleskan pepaya hasil blender tadi pada wajah selama 20 menit selanjutnya bersihkan dengan air.
5. Putih Telur
Cara menghilangkan jerawat yang ini cukup mudah dan murah, yaitu memanfaatkan telur. Putih telur sangat baik untuk pengobatan jerawat jika digunakan sebagai masker. Caranya cukup mudah, siapkan sebutir telur, ambil putihnya dan gunakan sebagai masker. Diamkan selama 30 menit, kemudian bilas dengan air bersih.
Cara mengobati batuk
Jenis batuk ada 2 yaitu batuk kering dan batuk berdahak, tentu juga cara mengatasinya juga berbeda. Namun yang perlu di ketahui bahwa setiap orang yang terkena batuk kering pasti akan terkena juga batuk berdahak.
1. Istirahat yang cukup
Istirahat dan tidur yang cukup dapat menekan batuk yang terjadi secara terus - menerus, juga dapat memberikan rasa nyaman pada bagian tenggorokan anda. Selain itu, istirahat yang cukup dapat meningkatkan sistem Imunitas pada tubuh anda, sehingga penyakit anda tidak bertambah seperti demam dan pilek.
2. Gunakan Belimbing wuluh
Belimbing wuluh memiliki rasa yang sangat masam. Sehingga butuh pemanis lainnya untuk menghilangkan rasa asam tersebut. Campurkan air kencur, belimbing wuluh dan madu menjadi sebuah minuman penyegar menghilangkan rasa gatal pada tenggorokan.
3. Jeruk nipis
Ambil beberapa buah jeruk nipis kemudian potong-potong dan keluarkan airnya. Tambahkan sedikit kecap dan campur menggunakan air hangat. Cara ini sering saya gunakan saat sedang mengalami batuk kering, dan terbukti gatal pada tenggorokan berangsur-angsur menjadi hilang.
1. Banyak minum air putih
Banyak minum air putih dapat mengencerkan dahak di dalam tubuh kita, sehingga dahak mudah dikeluarkan dari dalam tubuh. Jadi tidak perlu susah mengeluarkan dahak ketika sudah encer. Sebaiknya minum 7-8 gelas setiap hari.
2. Mandi Air hangat
Mandi air hangat dapat membantu menghangatkan tubuh dan mengencerkan dahak sehingga mudah di keluarkan.
Itulah cara mengobati batuk kering dan batuk berdahak. Semoga bermanfaat!!
Friday, April 24, 2015
Pantun-Pantun Lucu
Banyak rumah berbaris-baris.,
Biar mati diujung keris.,
Asal dapat dinda yang manis….
Gagang golok,,gagang cangkul..,
Gagang cangkul juga gagang celurit..,
Ga bisa nyolok katanya tumpul..,
Biarpun tumpul tetep hasilnya buncit.?
Pasang pasak biar tegak..,
Resiko asmara dunia facebook.. ,
Cinta ditolak blokir bertindak..
Beli kentang dibuat rujak.. ,
Biar mantap ditambah sambal..,
Tidur terlentang tiada nyenyak..,
Tidur tengkurap ada yang mengganjal..
Masuk kamar sama teman..,
Gadis cantik jadi pujaan..,
Mau dilamar kok hamil duluan...
Makan bubur diatas meja...,
Minumnya jus diatas rak...,
Hari libur tetap bekerja..,
Dapat bonus ambilnya di irak...
Pesawat terbang, landingnya susah..,
Kalau cinta sudah melekat..,
Siang terbayang, malam mimpi basah..
Kalau ada sumur diladang..,
Bolehlah kita menggosok gigi..,
Kalau anda diwarung padang..,
Bolehkah kita ditraktir lagi..
Lebat hujannya tiada terbendung...
Gadis berkerudung cantik menawan...
Kedip matanya rontokan bulu hidung...
Hari minggu sudahlah siang..
Setelah siang menuju petang...
Ditunggu tunggu gak jua datang...
Sekali datang kok nagih utang...
Satu satu dawai di harpa..
Cium dipipi cium di kening..
Setelah itu yang dicium apa ? ?
Masak tongkol didalam loyang...
Semur jengkol bumbunya pala...
Geal geol pantat bergoyang...
Sekali senggol pening kepala..
Kota ciamis membangun tugu..
Janji kencan dimalam minggu..
Tapi gerimis sudah menunggu..
Kue rangin rasanya manis..
Kue tar bukanlah lapis..
Malam dingin hujan gerimis..
Sebentar bentar kebelet pipis..
Tempat jualan si tukang lapis..
Hari minggu cuma nonton tipi..
Mau jalan dompet dah menipis..
Ini musim masih penghujan...
Kata simbok jangan nakal..
yang muslim silahkan Jumatan..
Bawa gembok amankan sendal..
Ada kilat bertabrakan..
Hari kamis malam jumat..
Yang mau kumat dipersilahkan..
Beli berlian dikota belawan..
Hujan gerimis dikota mekah..
Cantik nan itu perawan..
Wajahnya manis senyum merekah..
Iris tipis sampai habis..
Selasa malam hujan gerimis..
Dompet tipis smakin kritis..
Sejarah Pembentukan KPK
Sejarah Pembentukan KPK
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)
1. Pendahuluan
Pemberantasan KKN adalah menjadi salah satu program 100 hari Pemerintahan SBY dan MYK. Adapun 10 langkah bulan pertama Presiden SBY- MY sebagai berikut :
Pertama, konsolidasi pemerintahan;Kedua, mempelajari dan me-review sejumlah kebijakan penting;mis : fiscal , perindustrian, Aceh, teorisme, dll.Ketiga, menetapkan aturan main dan kode etik bagi seluruh jajaran eksekutif, baik di pusat maupun di daerah;.Keempat, melakukan terapi kejut ,me-nusakambang-kan koruptor Kelima , kunjungan keempat institusi penegak hukum, Kejagung, Mabes Polri, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.Keenam , Penanganan pemulangan TkI dari Malaysia;Ketujuh, Mencari solusi berbagai permasalahan ; tingginya harga minyak yang membebani APBN, penyelesaian kasus Karaha Bodas;serta penyesuaian dalam praktek kenegaraan karena adanya perubahan konsitusi.Kedelapan, masalah hukum dan keadilan.Masyarakat menginginkan wajah hukum di negeri ini dirombak total. Tidak ada jalan pintas untuk mereformasi masalah hukum yang teramat komplek;Kesembilan, Penegakan hukum adalah Pemberantasan KKN,pencegahan dan penindakan pelanggaran HAM berat , pemberantasan , illegal logging, dan illegal fishing, serta Kesepuluh, penanggulangan kejahatan narkotika dan kejahatan jalanan.
Beberapa bulan yang lalu Presiden telah menandatangani sejumlah izin pemeriksaan terhadap pejabat di daerah baik Gubernur, Bupati/Walikota, maupun anggota DPR RI/DPRD.
Tindak pidana korupsi di Indonesia dari tahun semakin meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang semakin sistematis. Bahkan lingkupnya memasuki seluruh aspek dan lini kehidupan, tidak saja di lembaga eksekutif,yudikatif, tetapi juga di lembaga legistif, baik di pusat maupun di daerah.
Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional, tetapi juga kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa.
Penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang pelaksanakannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, professional serta berkesinambungan.
Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum, Pemerintah Indonesia telah meletakkan landasan kebijakan yang kuat dalam usaha memerangi tindak pidana korupsi.Berbagai kebijakan tersebut tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan , antara lain dalam Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas dan Bersih dari KKN, Undang Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas dan Bersih dari KKN serta Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan pasal 43 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 , badan khusus tersebut selanjutnya disebut KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sedangkan mengenai pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja dan pertanggungjawaban, tugas dan wewenang diatur dalam Undang Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK).
2. Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPK
Menurut ketentuan pasal 6 Undang Undang No 30 tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas :
a. melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. melakukan supervisi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi ;
d. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf a Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang (pasal 7):
a. mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi ;
b. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada instansi terkait;
d. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan
e. meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik.(pasal 8 ayat 1).
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil-alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan (pasal 8 ayat 2)
Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil-alih penyidikan atau penuntutan , kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka atau seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (pasal 8 ayat 3)
Penyerahan sebagaimana dimaksud pada yat 3 dilakukan dengan membuat dan menandatangani Berita Acara Penyerahan, sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian atau kejaksaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (pasal 8 ayat 4)
Pengambil-alihan penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan :
a. laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti;
b. proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;
d. penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsure korupsi;
e. hamabatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislative, atau
f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan (pasal 9)
Dalam hal terdapat alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Komisi Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik atau penuntut umum untuk mengambil-alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani (pasal 10)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang :
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain
yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh
penegak hukum, dan penyelenggara negara;
a. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000. (satu)
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;
b. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri ;
c. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa;
d. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait;
e. memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya;
f. meminta data kekayaaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi terkait;
g. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yanhg diduga berdasarkan buku awal yang cukup ada hubungannnya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa;
h. meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melaukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri;
i. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani (pasal 12)
Dalam melakukan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan langkah atau upaya pencegahan sebagai berikut :
a. melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara ;
b. menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi ;
c. menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jenjang pendidikan;
d. merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi ;
e. melakukan kampanye antikorupsi kepada msyarakat umum;
f. melakukan kerjasama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan korupsi (pasal 13)
Dalam melaksanakan tugas monitor sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
a. melakukan pengkajian terhadap system pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah;
b. memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, system pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi;
c. melaporkan kepada Presiden Republik Indoensia, DPR RI dan BPK, jika saran Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai usulan perubahan tersebut tidak diindahkan.(pasal 14)
Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban “
a. memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindaki pidana korupsi;
b. memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya;
c. menyusun laporan tahunan dan menyampaikan kepada Presiden RI, DPR RI dan BPK;
d. menegakkan sumpah jabatan;
e. menjalankan tugas, tanggungjawab dan wewenangnya berdasarkan asas-asas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.
3. Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Oleh KPK
Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan berdasarkan Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 29 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain dalam Undang undang ini (pasal 39 ayat 1)
Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas dilaksanakan berdasarkan perintah dan bertindak untuk dan atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi (pasal 39 ayat 2)
Penyelidik, Penyidik, Dan Penuntut umum yang menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi, diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi (pasal 39 ayat 3)
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi(pasal 40). Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan kerjasama dalam Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan tindak pidana korupsi dengan lembaga penegak hukum negara lain sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku atau berdasarkan perjanjian internasional yang telah diakui oleh pemerintah Indonesia (pasal 41). Komisi ini juga berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan tindak pidan korupsi yang dialkuakan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum (pasal 42) a. Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi Oleh KPK
i. Penyelidik adalah penyelidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK yang melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi.
ii. Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka dalam waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti tersebut, penyelidik melaporkan kepada KPK.
iii. Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan baik secara biasa maupun secara elektrok atau optik.
iv. Jika dalam melakukan penyelidikan tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyelidik melaporkan kepada KPK dan KPK menghentikan penyelidikan.
v. Dalam hal KPK berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, KPK melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan
vi. Dalam hal penyidikan dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan, kepolisian atau kejaksaan wajib melaksanakan koordinasi dan melaporkan perkembangan penyidikan kepada KPK.
b. Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Oleh KPK
i. Penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK yang melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi
ii. Dalam hal tersangka ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terhitung sejak tanggal penetapan berlaku prosedur khusus sesuai Undang Undang ini.
iii. Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaaan tanpa izin Ketua PN berkaitan dengan tugas penyidikan.
iv. Untuk kepentingan penyidikan , tersangka tindak pidana korupsi wajib memberikan keterangan kepada penyidik tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahu8i dan atau diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka.
v. Setelah penyidikan dinyatakan cukup, penyidik membuat Berita Acara dan disampaikan kepada pimpinan KPK
vi. Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.
.
c. Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Oleh KPK
i. Penuntut adalah penuntut umum pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK yang melaksanakan fungsi penuntutan tindak pidana korupsi
ii. Penuntut umum , setalah menerima berkas perkara dari penyidik, paling lambat 14 hari kerja terhituing sejak tanggal diterimanya berkas tersebut, wajib melimpahkan berkas perkara tersebut kepada pengadilan Negeri.
iii. Ketua Pengadilan negeri wajib menerima pelimpahan berkas perkara dari KPK untuk diperiksa dan diputus.
iv. Untuk selanjutnya Perkara tindak Pidana Korupsi oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.
4. PENUTUP
Dengan demikian KPK dalam Undang Undang ini dapat melakukan berbagai fungsi sebagai berikut :
a. dapat menyusun jaringan kerja yang kuat dengan institusi dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai counterpartner yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dap[at dilakukan secara efisien dan efektif.
b. Tidak memonopoli tugas dan wewenang Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan.
c. Berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang ada dalam pemberantasan korupsi.
d. Berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau institusi yang telah dan dalam keadaan tertentu dapat mengambil-alih tugas dan wewenang Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan (superbody) yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian atau kejaksaan..
Pantun-Pantun Lucu
Pantun Politik Dari Joen Buah delima buah kedongdong Biar nggak setuju terpaksa harus terima dongBuah kecapi buah duku Walaupun banyak partai Kita harus terus maju Katakanlah kau suka aku Katakanlah dengan rasa cintamu dan jangan katakan kalau partaiku bukan pilihanmu Caleg berkonflik untuk teraliminasi Capres berkonfilk untuk mendapat kursi Dan rakyat berkonflik untuk mencari nasi Mengapa semua harus terjadi Tayakanlah isi hati mu sendiri-sendiri Yang jelas inilah takdir Illahi |
Pantun Putus Cinta Dari teluk berjalan pulang Naik kerumah sudahlah senja Hatiku remuk bukan kepakang Adik tercinta sudah berpunyaDiam-diam orang berkayuh Karena takut dikejar buaya Saban malam abang mengeluh Karena adik sudah berpunya Bulan haji bulan mulia Besar kecik tiada terbilang Rasakan mati badan sebelah Mendengar adik dipinang orang Fajar subuh sudahlah terbit Tanda hari menjelang siang Terbakar tubuh dadaku sakit Adinda kini dipinang orang Galah bukan sebarang galah Galah orang pemanjat pinang Salah bukan sebarang salah Salah abang lambat meminang |
Hati Siapa tak Bimbang Hati siapa tak bimbang Situ botak minta dikepangBuah kedondong Buah atep Dulu bencong sekarang tetepp .... Buah semangka buah duren Nggak nyangka gue keren Buah semangka buah manggis Nggak nyangka gue manis Buah apel di air payau Nggak level layauuuuuuu Pohon kelapa, Pohon durian, Pohon Cemara, Pohon Palem Pohonnya tinggi-tinggi Bo! Buah Nanas, Buah bengkoang Buah jambu, Buah kedondong Ngerujak dooooooooonggggggg Ada padi, Ada jagung Ada singkong, Ada pepaya Panen ni yeeeeeeeeeeeee! Disini bingung, Disana linglung mangnya enak, engga nyambung Buah semangka berdaun sirih Buah ajaib kali yah????????? Jalan kaki ke pasar baru Jauh boooooooooooo Jambu merah di dinding Jangan marah just kidding Jauh di mata,dekat dihati Jauh di hati,dekat dimata Jauh-dekat tujuh ratus perak Nemu gesper, di pinggir jalan Kalo laper, makan tu gesper Men sana in corpore sano Gue maen kesana, Elo maen ke sono! Disana gunung, disini gunung, Ditengah-tengah bunga melati Saya bingung kamu pun bingung Kenapa ada bunga melati ???!? Anak ayam turun ke bumi Induk ayam naik kelangit Anak ayam nyari kelangit Induk ayam nyungsep ke bumi Sayur asem sayur sop laper nich dilangit ada tomat sengit amat buah kedongdong buah tomat Elu bodong amat buah duren di pohon beringin rese banget tuch duren ayam kurus bulunya banyak rugi banget yang beli kakak monyonk adik memble keturunan jelek kali ye |
Pantun Jawa Es Teh Gulone Batu Es teh gulone batu Tiwas mekekeh ora biso metu |
Sakit Kaki Ditikam Jeruju Sakit kaki ditikam jeruju Jeruju ada didalam paya Sakit hati memandang susu Susu ada dalam kebaya |
Jalan-jalan ke Rawa-rawa Jalan-jalan ke rawa-rawa Jika capai duduk di pohon palm Geli hati menahan tawa Melihat katak memakai helm |
Orang Sasak Pergi ke Bali Orang Sasak pergi ke Bali Membawa pelita semuanya Berbisik pekak dengan tuli Tertawa si buta melihatnya |
Naik ke Bukit Membeli Lada Naik kebukit membeli lada Lada sebiji dibelah tujuh Apanya sakit berbini janda Anak tiri boleh disuruh |
Dalam Sayur Ada Kaldu Dalam Sayur Ada Kaldu… Relung Hatiku Tersirat Rindu Bukan Maksudku Tuk Bilang I Miss You… Ataupun Bilang I Love You… Aa cuman mau bilang Sebelum Tidur Pipis Dulu… |
Limau Purut di Tepi Rawa Limau purut di tepi rawa, buah dilanting belum masak Sakit perut sebab tertawa, melihat kucing duduk berbedak |
Orang Rengat Menanam Betik Orang Rengat menanam betik Betik disiram air berlinang Hilang semangat penghulu itik Melihat ayam lumba berenang |
Pantun Mengompol Bunga mawar tangkai berduri Laris manis pedang cendol Aku tersenyum malu sekali Ingat dulu suka mengompol |
Pantun Ikan Gabus Ikan gabus di rawa-rawa Ikan belut nyangkut di jaring Perutku sakit menahan tawa Gigi palsu loncat ke piring |
Pantun Kecil-kecilan Ikan hiu di lemari Yuuukkk marrrriiiii Selotip sayur lodeh Sensitip dehhhhh |
Lebuhraya Kota Bersegi Lebuhraya kota bersegi Tempat temasya dara teruna Hodohnya ketawa orang tak bergigi Ibarat kota tiada kubunya |
Tanam Jerangau di Bukit Tinggi Tanam jerangau di bukit tinggi Mati dipijak anak badak Melihat sang bangau sakit gigi Gelak terbahak penghulu katak |
Ditiup Angin Bunga Semalu Ditiup angin bunga semalu Kuncup daun bila berlaga Bercakap Melayu kononnya malu Belacan setongkol dibedal juga |
Api Terang Banyak Kelkatu Api terang banyak kelkatu Masuk ke kamar bersesak-sesak Alangkah geli rasa hatiku Melihat nenek bergincu berbedak |
Pantun Seorang Wanita Aku melihat wanita yang menawan Jalan-jalan memakai rok mini Sungguh lemas aku terheran Ada orang kurang kerjaan lagi baca sms ini |
Elok Berjalan Kota Tua Elok berjalan kota tua Kiri kanan berbatang sepat Elok berbini orang tua Perut kenyang ajaran dapat |
Sejarah Pembentukan KPK
Sejarah Pembentukan KPK
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)
1. Pendahuluan
Pemberantasan KKN adalah menjadi salah satu program 100 hari Pemerintahan SBY dan MYK. Adapun 10 langkah bulan pertama Presiden SBY- MY sebagai berikut :
Pertama, konsolidasi pemerintahan;Kedua, mempelajari dan me-review sejumlah kebijakan penting;mis : fiscal , perindustrian, Aceh, teorisme, dll.Ketiga, menetapkan aturan main dan kode etik bagi seluruh jajaran eksekutif, baik di pusat maupun di daerah;.Keempat, melakukan terapi kejut ,me-nusakambang-kan koruptor Kelima , kunjungan keempat institusi penegak hukum, Kejagung, Mabes Polri, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.Keenam , Penanganan pemulangan TkI dari Malaysia;Ketujuh, Mencari solusi berbagai permasalahan ; tingginya harga minyak yang membebani APBN, penyelesaian kasus Karaha Bodas;serta penyesuaian dalam praktek kenegaraan karena adanya perubahan konsitusi.Kedelapan, masalah hukum dan keadilan.Masyarakat menginginkan wajah hukum di negeri ini dirombak total. Tidak ada jalan pintas untuk mereformasi masalah hukum yang teramat komplek;Kesembilan, Penegakan hukum adalah Pemberantasan KKN,pencegahan dan penindakan pelanggaran HAM berat , pemberantasan , illegal logging, dan illegal fishing, serta Kesepuluh, penanggulangan kejahatan narkotika dan kejahatan jalanan.
Beberapa bulan yang lalu Presiden telah menandatangani sejumlah izin pemeriksaan terhadap pejabat di daerah baik Gubernur, Bupati/Walikota, maupun anggota DPR RI/DPRD.
Tindak pidana korupsi di Indonesia dari tahun semakin meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang semakin sistematis. Bahkan lingkupnya memasuki seluruh aspek dan lini kehidupan, tidak saja di lembaga eksekutif,yudikatif, tetapi juga di lembaga legistif, baik di pusat maupun di daerah.
Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional, tetapi juga kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa.
Penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang pelaksanakannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, professional serta berkesinambungan.
Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum, Pemerintah Indonesia telah meletakkan landasan kebijakan yang kuat dalam usaha memerangi tindak pidana korupsi.Berbagai kebijakan tersebut tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan , antara lain dalam Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas dan Bersih dari KKN, Undang Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas dan Bersih dari KKN serta Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan pasal 43 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 , badan khusus tersebut selanjutnya disebut KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sedangkan mengenai pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja dan pertanggungjawaban, tugas dan wewenang diatur dalam Undang Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK).
2. Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPK
Menurut ketentuan pasal 6 Undang Undang No 30 tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas :
a. melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. melakukan supervisi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi ;
d. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf a Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang (pasal 7):
a. mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi ;
b. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada instansi terkait;
d. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan
e. meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik.(pasal 8 ayat 1).
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil-alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan (pasal 8 ayat 2)
Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil-alih penyidikan atau penuntutan , kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka atau seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (pasal 8 ayat 3)
Penyerahan sebagaimana dimaksud pada yat 3 dilakukan dengan membuat dan menandatangani Berita Acara Penyerahan, sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian atau kejaksaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (pasal 8 ayat 4)
Pengambil-alihan penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan :
a. laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti;
b. proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;
d. penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsure korupsi;
e. hamabatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislative, atau
f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan (pasal 9)
Dalam hal terdapat alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Komisi Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik atau penuntut umum untuk mengambil-alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani (pasal 10)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang :
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain
yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh
penegak hukum, dan penyelenggara negara;
a. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000. (satu)
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;
b. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri ;
c. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa;
d. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait;
e. memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya;
f. meminta data kekayaaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi terkait;
g. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yanhg diduga berdasarkan buku awal yang cukup ada hubungannnya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa;
h. meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melaukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri;
i. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani (pasal 12)
Dalam melakukan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan langkah atau upaya pencegahan sebagai berikut :
a. melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara ;
b. menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi ;
c. menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jenjang pendidikan;
d. merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi ;
e. melakukan kampanye antikorupsi kepada msyarakat umum;
f. melakukan kerjasama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan korupsi (pasal 13)
Dalam melaksanakan tugas monitor sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
a. melakukan pengkajian terhadap system pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah;
b. memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, system pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi;
c. melaporkan kepada Presiden Republik Indoensia, DPR RI dan BPK, jika saran Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai usulan perubahan tersebut tidak diindahkan.(pasal 14)
Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban “
a. memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindaki pidana korupsi;
b. memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya;
c. menyusun laporan tahunan dan menyampaikan kepada Presiden RI, DPR RI dan BPK;
d. menegakkan sumpah jabatan;
e. menjalankan tugas, tanggungjawab dan wewenangnya berdasarkan asas-asas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.
3. Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Oleh KPK
Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan berdasarkan Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 29 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain dalam Undang undang ini (pasal 39 ayat 1)
Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas dilaksanakan berdasarkan perintah dan bertindak untuk dan atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi (pasal 39 ayat 2)
Penyelidik, Penyidik, Dan Penuntut umum yang menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi, diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi (pasal 39 ayat 3)
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi(pasal 40). Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan kerjasama dalam Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan tindak pidana korupsi dengan lembaga penegak hukum negara lain sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku atau berdasarkan perjanjian internasional yang telah diakui oleh pemerintah Indonesia (pasal 41). Komisi ini juga berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan tindak pidan korupsi yang dialkuakan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum (pasal 42) a. Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi Oleh KPK
i. Penyelidik adalah penyelidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK yang melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi.
ii. Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka dalam waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti tersebut, penyelidik melaporkan kepada KPK.
iii. Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan baik secara biasa maupun secara elektrok atau optik.
iv. Jika dalam melakukan penyelidikan tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyelidik melaporkan kepada KPK dan KPK menghentikan penyelidikan.
v. Dalam hal KPK berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, KPK melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan
vi. Dalam hal penyidikan dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan, kepolisian atau kejaksaan wajib melaksanakan koordinasi dan melaporkan perkembangan penyidikan kepada KPK.
b. Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Oleh KPK
i. Penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK yang melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi
ii. Dalam hal tersangka ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terhitung sejak tanggal penetapan berlaku prosedur khusus sesuai Undang Undang ini.
iii. Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaaan tanpa izin Ketua PN berkaitan dengan tugas penyidikan.
iv. Untuk kepentingan penyidikan , tersangka tindak pidana korupsi wajib memberikan keterangan kepada penyidik tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahu8i dan atau diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka.
v. Setelah penyidikan dinyatakan cukup, penyidik membuat Berita Acara dan disampaikan kepada pimpinan KPK
vi. Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.
.
c. Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Oleh KPK
i. Penuntut adalah penuntut umum pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK yang melaksanakan fungsi penuntutan tindak pidana korupsi
ii. Penuntut umum , setalah menerima berkas perkara dari penyidik, paling lambat 14 hari kerja terhituing sejak tanggal diterimanya berkas tersebut, wajib melimpahkan berkas perkara tersebut kepada pengadilan Negeri.
iii. Ketua Pengadilan negeri wajib menerima pelimpahan berkas perkara dari KPK untuk diperiksa dan diputus.
iv. Untuk selanjutnya Perkara tindak Pidana Korupsi oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.
4. PENUTUP
Dengan demikian KPK dalam Undang Undang ini dapat melakukan berbagai fungsi sebagai berikut :
a. dapat menyusun jaringan kerja yang kuat dengan institusi dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai counterpartner yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dap[at dilakukan secara efisien dan efektif.
b. Tidak memonopoli tugas dan wewenang Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan.
c. Berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang ada dalam pemberantasan korupsi.
d. Berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau institusi yang telah dan dalam keadaan tertentu dapat mengambil-alih tugas dan wewenang Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan (superbody) yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian atau kejaksaan..
SEJARAH PEMBENTUKAN UUD 1945
18 Agustus 1945, Undang-undang Dasar 1945 berlaku Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan Undang-undang Dasar 1945 sebagai dasar penyelenggaraan negara Republik Indonesia. Untuk mengatasi situasi yang masih genting, Panitia Persiapan Kemerdekaan membuat Pasal IV Aturan Peralihan, yang berbunyi, “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional”. Pada Tanggal 29 Agustus 1945, Komite Nasional Indonesia Pusat Untuk membantu kerja Presiden RI dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Komite ini terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat serta anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Pimpinan Komite Nasional Indonesia Pusat terdiri dari : Mr. Kasman Singodimedjo sebagai ketua, dan wakil ketua Mr. Sutardjo § Kartohadikusuma, Mr. J. Latuharhary, Adam Malik pada 16 Oktober 1945, Maklumat Wakil Presiden Maklumat Wakil Presiden Nomor X yang berbunyi : “Bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat diserahi kekuasaan legislative dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta pekerjaan Komite Nasional Indonesia Pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih diantara mereka dan yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat”. Sejak maklumat ini diterbitkan, KNIP memiliki kekuasaan legislatif, dan turut serta menentukan Garis-garis Besar Haluan Negara. Inilah awal terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat. 10 November - 7 Desember 1960, Sidang Umum Pertama MPRS Di Bandung, berlangsung Sidang Umum Pertama MPRS. Sidang ini menghasikan 2 Ketetapan MPRS, yakni: Pertama, Ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960 ihwal penetapan Manifesto Politik Republik Indonesia (yang diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya) sebagai Garis-garis Besar daripada Haluan Negara. Kedua, Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969. Inilah awal rancangan pembangunan Indonesia jangka menengah. 15 - 22 Mei 1963, Sidang Umum Kedua MPRS Di Bandung, kembali Sidang Umum MPRS diselenggarakan. Kali ini juga menetapkan dua ketetapan, yaitu: Pertama, Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno menjadi Presiden Republik Indonesia Seumur Hidup. Kedua, Ketetapan MPRS Nomor IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-pedoman Pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan. 11 - 16 April 1965, Sidang Umum Ketiga MPRS Lagi-lagi di Bandung, berlangsung Sidang Umum MPRS yang ketiga. Hasilnya, empat ketetapan, yaitu: Pertama, Ketetapan MPRS Nomor V/MPRS/1965 tentang Amanat Politik Presiden/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS yang berjudul Berdiri di atas Kaki Sendiri yang lebih dikenal dengan “Berdikari” sebagai Penugasan Revolusi Indonesia dalam Bidang Politik, Pedoman Pelaksanaan Manipol dan Landasan Program Perjuangan Rakyat Indonesia; Kedua, Ketetapan MPRS Nomor VI/MPRS/1965 tentang Banting Stir untuk Berdiri di atas Kaki Sendiri di Bidang Ekonomi dan Pembangunan; Ketiga, Ketetapan MPRS Nomor VII/MPRS/1965 tentang “Gesuri”, “TAVIP” (Tahun Vivere Pericoloso), “The Fifth Freedom is Our Weapon” dan “The Era of Confrontation” sebagai Pedoman-pedoman pelaksanakan Manifesto Politik Republik Indonesia; Keempat, Ketetapan MPRS Nomor VIII/MPRS/1965 tentang Prinsp-prinsip Musyawarah untuk Mufakat dalam Demokrasi Terpimpin sebagai Pedoman bagi Lembaga-lembaga Permusyawaratan/Perwakilan. 21 Juni - 5 Juli 1966, Sidang Umum Pertama MPRS edisi Orde Baru Di Istora Senayan Jakarta, Sidang umum Keempat MPRS. Sidang MPRS edisi Orde Baru ini banyak menghasilkan ketetapan MPRS, yakni Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966 tentang Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi /Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia; Ketetapan MPRS Nomor X/MPRS/1966 tentang kedudukan Semua Lembaga-lembaga Negara Tingkat Pusat dan Daerah pada Posisi dan Fungsi Yang di Atur dalam Undang-undang Dasar 1945; Ketetapan MPRS Nomor XI/MPRS/1966 tentang Pemilihan Umum; Ketetapan MPRS Nomor XII/MPRS/1966 tentang Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indoenesia; Ketetapan MPR Nomor XIII/MPRS/1966 Tentang Kabinet Ampera; Ketetapan MPRS Nomor XIV/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia-panitia Ad Hoc MPRS yang bertugas melakukan penelitian Lembaga-lembaga Negara, Penyusunan Bagan Pembagian Kekuasaan di antara Lembaga-lembaga Negara menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945 dan Penyusunan Perincian Hak-hak Asasi Manusia; Ketetapan MPRS Nomor XV/MPRS/1966 tentang pemilihan/ Penunjukan Wakil Presiden dan Tata Cara Pengangkatan Pejabat Presiden; Ketetapan MPRS Nomor XVI/MPRS/1966 tentang pengertian Mandataris MPRS; Ketetapan MPRS Nomor XVII/MPRS/1966 tentang Pemimpin Besar Revolusi; Ketetapan MPRS Nomor XVIII/MPRS/1966 tetang Peninjauan Kembali Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963 Ketetapan MPRS Nomor XIX/MPRS/1966 Tentang Peninjauan Kembali Produk-produk Legislatif Negara di Luar Produk MPRS yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peratutan Perundangan Republik Indonesia; Ketetapan MPRS Nomor XXI/MPRS/1966 tentang Pemberian Otonomi Seluas-luasnya Kepala Daerah; Ketetapan MPRS Nomor XXII/MPRS/1966 tentang Kepartaian, Keormasan dan Kekaryaan. Ketetapan MPRS Nomor XXIII/MPRS/1966 Tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan;Ketetapan MPRS Nomor XXIV/MPRS/1966 tentang Kebijakan dalam Bidang Pertahanan Keamanan; Ketetapan MPRS Nomor XXIV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi terlarang di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme Leninisme; Ketetapan MPRS Nomor XXVI/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Ajaran-ajaran Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno; Ketetapan MPRS Nomor XXVII/MPRS/1966 Tentang Agama, Pendidikan dan Kebudayaan; Ketetapan MPRS Nomor XXVIII/MPRS/1966 tentang Kebijaksanaan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat; Ketetapan MPRS Nomor XXIV/MPRS/1966 Tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera; Ketetapan MPRS Nomor XXX/MPRS/1966 tentang Pencabutan Bintang “Maha Putera” Kelas III dari D.N. Aidit; Ketetapan MPRS Nomor XXXI/MPRS/1966 tentang Penggantian Sebutan “Paduka Yang Mulia” (P.Y.M) dengan sebutan “Bapak/Ibu” atau “Saudara/Saudari”; Ketetapan MPRS Nomor XXXII/MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers. Inilah Sidang Umum MPRS yang berusaha menghapus sisa-sisa kekuatan Orde Lama. Sekaligus sidang paling banyak menghasilkan ketetapan dalam waktu singkat. 7 - 12 maret 1967, Sidang Istimewa MPRS Di Istora Senayan Jakarta berlangsung Sidang Istimewa MPRS. Sidang ini menghasilkan empat ketetapan, yaitu : Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno, Ketetapan MPRS Nomor XXXIV/MPRS/1967 tentang peninjauan kembali Ketetapaan MPRS Nomor I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan MPRS Nomor XXXV/MPRS/1967 tentang Pancabutan Ketetapan MPRS Nomor XVII/1966, dan Ketetapan MPRS Nomor XXVI/MPRS/1967 tentang Pencabutan Ketetapan MPRS Nomor XXVI/MPRS/1966. 12-24 Maret 1973, Sidang Umum MPR Sidang Umum MPR ini menghasilkan sebelas ketetapan, yaitu Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/1973 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat; Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1973 tentang Tata-cara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia; Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/1973 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI. Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat; Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-produk yang berupa Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia; Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/1973 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata KerjaLembaga Tertinggi Negara dengan / atau antar lembaga-lembaga tinggi negara; Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/1973 tentang keadan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia berhalang; Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan Umum; Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR?1973 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia; Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/1973 tentang pelimpahan tugas dan Kewenangan Kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk Melaksanakan Tugas Pembangunan; Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1973 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia. 11-23 Maret 1978, Sidang Umum MPR (periode 1977-1982) Sidang Umum kali menghasilkan 11 ketetapan, yaitu : Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/1978 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat; Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa); Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara; Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1978 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto Selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia; Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur ke Dalam Negara kesatuan Republik Indonesia; Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/1978 tentang Pemilihan Umum; Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/1978 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional; Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/1978 tentang Perlunya Penyempurnaan yang termaktub dalam Pasal 3 Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1973; Ketetapan MPR RI Nomor X/MPR/1978 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia; dan, Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1978 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.